Menakut-nakuti…
Mengancam…
Menimbulkan rasa takut…
Kecemasan…
Menumpahkan darah…
Membunuh orang-orang yang tidak bersalah..
Melakukan bom bunuh diri dengan alasan jihad…
Maka ini sama sekali TIDAK BENAR!!!
Kaum Muslimin yang dirahmati Alloh…
Bagaimana mungkin bom bunuh diri dikatakan jihad, padahal Alloh Subhanahu wa Ta’ala sendiri telah berfirman:
“Dan janganlah kalian melakukan perbuatan bunuh diri.” (QS. an-Nisa:29)
Bagaimana mungkin bom bunuh diri dikatakan jihad, padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah bersabda:
”Iman itu ada 70 lebih cabang. Yang tertinggi adalah kalimat “Laa Ilaaha illallah”, dan yang paling rendah adalah “menyingkirkan gangguan dari jalan. Dan sifat malu adalah bagian dari iman”(HR. Muslim)
Wahai kaum Muslimin…
Simaklah baik-baik hadits di atas. Islam menjadikan perbuatan “menyingkirkan gangguan dari jalan” sebagai bagian dari keimanan seorang muslim. Oleh karena itu, bagi seorang muslim yang mengaku bahwa dirinya beriman, jika dia melihat gangguan di jalan, maka hendaknya dia menyingkirkannya. Apa saja bentuknya. Entah duri, paku, pecahan kaca, dsb. Tujuan apa? Tak lain dan tak bukan adalah agar pengguna jalan – siapapun dia- bisa merasa aman lewat di jalan itu.
Wahai kaum Muslimin…
Dari hadits yang mulia ini kita bisa mengambil pelajaran berharga bahwa Islam adalah agama kedamaian. Islam membawa keamanan bagi seluruh ummat manusia.
Dan, dari hadits ini pula kita bisa mengambil kesimpulan bahwa perbuatan teror (seperti membom tempat-tempat umum dll.) yang dilakukan oleh sebagian orang yang mengaku dirinya Muslim, pada hakikatnya perbuatannya itu bukanlah dari Islam sama sekali, meskipun mereka teriak seribu kali bahwa perbuatannya itu mengatasnamakan Islam dan jihad.
Sekali lagi coba kita renungkan. Kalau menyingkirkan duri dari jalan saja termasuk cabang keimanan, lantas bagaimana mungkin membunuh orang banyak tanpa alasan yang dibenarkan dan merusak harta milik orang lain termasuk dalam bingkai keimanan?!
Dalam hadits lain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
” Barangsiapa yang membunuh orang kafir mu’ahad, niscaya ia tidak akan akan mencium bau surga.” (HR. Al-Bukhari)
Kafir mu’ahad adalah orang kafir yang terlindungi darahnya, karena mereka mendapatkan izin masuk oleh suatu negara, baik untuk bekerja, berwisata atau tujuan-tujuan lainnya.
Jadi, jika ada orang kafir (misalnya turis asing) datang ke Indonesia, maka haram untuk diganggu. Kalau diganggu saja tidak boleh, apalagi sampai dibunuh dengan cara di-bom dll ! Padahal mestinya, dengan datangnya orang kafir ke negeri kaum muslimin merupakan kesempatan bagi orang Islam untuk memperkenalkan kepada mereka tentang keindahan Islam. Mudah-mudahan dengan begitu mereka jadi tertarik dengan Islam dan mau untuk masuk ke dalam Islam. Setelah itu, mereka bisa sebarkan Islam itu ke negaranya masing-masing. Sayangnya, orang Islam sendiri yang justru menyediakan fasilitas kemaksiatan untuk mereka. Jadi, siapa yang salah sebenarnya?
Wahai para pelaku bom bunuh diri…
Kalian teriakkan takbir, sementara saudara-saudara kalian terkapar…
Kalian teriakkan takbir, sementara saudara-saudara kalian terbakar…
Kalian hancurkan masa depan mereka…
Kalian bungkam tawa anak-anak mereka…
Kalian ganti tawa mereka dengan tangis yang menikam jiwa…